Pemerintah Kabupaten Wakatobi Gelar Sosialisasi Pedoman E-Purchasing : Bangun Pemahaman Bersama Antara Penyedia dan PPK untuk Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel
Wangi-Wangi, 29 Juli 2025 — Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing pada Katalog Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi , yang dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juli 2025 bertempat di Aula Villa Nadila.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 100.3.4/183.A/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing pada Katalog Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas teknis, baik di kalangan penyedia barang/jasa maupun aparatur pemerintah sebagai pengguna anggaran, dalam memanfaatkan sistem katalog elektronik secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan.
Dua Sesi untuk Dua Sasaran Utama
Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, dengan pendekatan yang berbeda sesuai dengan peran peserta dalam ekosistem pengadaan barang/jasa.
Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00–11.30 WITA dan diikuti oleh 12 orang peserta dari kalangan penyedia barang/jasa lokal yang telah maupun berpotensi tergabung dalam katalog elektronik. Dalam sesi ini, narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa memaparkan materi mengenai:
-
Mekanisme pendaftaran dan verifikasi sebagai penyedia katalog elektronik;
-
Tata cara input produk, harga, dan dokumen legalitas;
-
Proses pemesanan oleh pemerintah daerah melalui e-purchasing;
-
Tanggung jawab penyedia terhadap kualitas dan ketepatan waktu;
-
Aspek etika dan integritas dalam pengadaan pemerintah.
Para penyedia menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena memberikan gambaran menyeluruh mengenai peluang, tantangan, serta tanggung jawab mereka dalam sistem pengadaan elektronik. Diskusi berjalan dinamis, dan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar teknis katalog elektronik, termasuk pembaruan harga dan penyelesaian transaksi.
Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 14.00–16.30 WITA, ditujukan bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan perangkat daerah. Sebanyak 35 orang PPK dari berbagai instansi hadir untuk mendalami pedoman pelaksanaan e-purchasing sesuai dengan regulasi terbaru.
Materi pada sesi ini menekankan:
-
Peran dan kewenangan PPK dalam proses pengadaan melalui e-katalog;
-
Penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penetapan penyedia;
-
Prinsip-prinsip pengadaan yang harus dijunjung tinggi (efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel);
-
Strategi percepatan belanja daerah melalui pemanfaatan e-purchasing;
-
Upaya pencegahan pelanggaran dan audit internal yang dapat dilakukan.
Kegiatan ini juga menjadi forum konsultasi langsung antara PPK dan tim pengelola pengadaan, guna membahas kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan katalog elektronik. Beberapa peserta mengapresiasi ruang dialog ini karena membuka kesempatan untuk mengharmonisasikan pemahaman dan mendorong konsistensi penerapan di lapangan.
Komitmen Bersama untuk Reformasi Pengadaan
Dalam sambutannya, perwakilan Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan bahwa katalog elektronik bukan sekadar platform digital, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang krusial dalam mewujudkan pengadaan pemerintah yang lebih cepat, murah, dan bersih dari praktik-praktik koruptif.
“Pengadaan melalui e-purchasing mempersempit celah penyimpangan, sekaligus mempercepat realisasi belanja daerah. Maka penting bagi kita semua, baik penyedia maupun PPK, untuk memahami secara utuh pedoman dan alur kerjanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa ke depan Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan terus mendorong digitalisasi pengadaan dan melakukan pengawasan berkelanjutan dalam rangka mendukung akuntabilitas fiskal dan pelayanan publik yang optimal.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas, kesadaran, dan kolaborasi yang lebih kuat antara penyedia dan pengguna anggaran dalam menjalankan pengadaan barang/jasa secara profesional, akuntabel, dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan arah kebijakan pengadaan nasional yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel.