PORTAL UKPBJ KABUPATEN WAKATOBI

WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (KEC. WANGI-WANGI)

Workshop Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wangi-Wangi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.37 WITA dan dihadiri oleh Kepala Desa serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa se-Kecamatan Wangi-Wangi. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Peserta workshop berasal dari seluruh desa di Kecamatan Wangi-Wangi, yaitu Desa Sombu, Desa Wapia-Pia, Desa Waha, Desa Koroe Onowa, Desa Waelumu, Desa Tindoi, Desa Tindoi Timur, Desa Maleko, Desa Pada Raya Makmur, Desa Waginopo, Desa Pookambua, Desa Posalu, Desa Patuno, dan Desa Longa. Kehadiran para Kepala Desa dan TPK dari berbagai desa tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa di desa, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh Camat Wangi-Wangi, Bapak Jannah Mansyur, B. S.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya  menyamakan presepsi terkait tata kelola keuangan desa, khususnya dalam hal Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Desa saat ini memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggarannya sendiri melalui APB Desa. Namun Kewenangan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab administrasi yang ketat. Pengadaan di Desa bukan hanya soal membeli barang, tetapi soal bagaimana kita menjalankan prinsip efesien, efektif, transparan, dan akuntabel. selain itu, Camat Wangi-Wangi juga menekankan beberapa poin krusial dalam pelaksanaan PBJ di desa berdasarkan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 35 Tahun 2020 yaitu utamakan swakelola dan partisipasi masyarakat, kepatuhan terhadap ambang batas dan pemisahan tugas yang tegas. Camat Wangi-Wangi juga mengharapkan agar melalui workshop ini, aparatur desa mampu melaksanakan setiap tahapan pengadaan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi pengadaan barang/jasa di desa dalam workshop ini dipaparkan oleh Bapak Muhamad Aris Daud, S.E., selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Bapak Asrianto, S.E., selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. Inti materi yang disampaikan meliputi regulasi Pengadaan Barang/ Jasa di desa, etika pengadaan, prinsip pengadaan, model dokumen pengadaan PBJ Desa  serta pengenalan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, Kaur/Kasi, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pengadaan barang/jasa di desa. Diharapkan melalui penyampaian materi tersebut, peserta workshop dapat memahami peran masing-masing secara jelas sehingga pelaksanaan pengadaan di desa dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.

Pelayanan Kami

PORTAL PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa.