Berpengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa minimal 2 (dua) tahun.
Semua Pokja Pemilihan bekerja penuh waktu.
Semua Pokja Pemilihan merupakan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
Jumlah Jabatan Fungsional sesuai Rekomendasi LKPP : 18 Orang (1 Orang Jabfung Madya; 6 Orang Jabfung Muda dan 11 Orang Jabfung Pertama;
Jumlah Jabatan Fungsional Terpenuhi : 5 Orang (1 Jabfung Muda dan 4 Jabfung Pertama);
Jumlah Jabatan Fungsional yang telah ada dan belum memenuhi persyaratan 7 orang (4 orang CPNS dan 3 orang PPPK) sedang menyiapkan diri untuk memiliki kompetensi menjadi JFPPBJ kompeten sebanyak 6 orang dan 1 orang sudah bersertifikat pbj lev-1.