Wangi-Wangi – Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa di Gedung Wanita Kabupaten Wakatobi, Rabu (06/05/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Wakatobi sebagai bentuk penguatan tata kelola pengadaan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara Desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Pelaksanaan kegiatan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap pengelolaan pengadaan barang/jasa yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi terbaru.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Darwis Rahim, ST., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami tata kelola pengadaan barang/jasa pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengelolaan dana desa benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada sesi pertama, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Wakatobi, Hj. Muhamad Aris Daud, SE, membawakan materi “Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasca Terbitnya Perpres 46 Tahun 2025”. Ia menekankan bahwa pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses belanja, tetapi harus dimulai dari perencanaan yang baik, analisis kebutuhan, hingga memastikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Sementara itu, perhatian peserta tertuju pada sesi kedua yang menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, S.H, dengan materi “Peran Kejaksaan Dalam Memitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa di Desa”. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang tertib administrasi dan bebas dari praktik penyimpangan.

Beliau juga mendorong pemerintah desa agar mulai membiasakan pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing menggunakan e-Katalog versi 6 guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan di desa. Selain itu, pemerintah desa diingatkan untuk segera melakukan penginputan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2026 paling lambat satu minggu setelah kegiatan berlangsung.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Wakatobi juga mengajak pemerintah desa untuk mendukung pemberdayaan UMKM lokal melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha di desa dapat terlibat secara resmi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi terkait penggunaan e-katalog, pengadaan desa, hingga penguatan tata kelola dana desa. Pemerintah Kabupaten Wakatobi berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mewujudkan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang profesional, transparan, dan berintegritas.