Wangi-Wangi – Dalam upaya meningkatkan nilai spiritual dan mempererat kebersamaan di lingkungan kerja, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi secara rutin melaksanakan kegiatan pembelajaran tajwid Al-Qur’an setiap hari Kamis pukul 10.00 WITA.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kantor BPBJ Setda Kabupaten Wakatobi tersebut diikuti oleh seluruh staf BPBJ dengan menghadirkan guru mengaji dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara BPBJ dan Kemenag Kabupaten Wakatobi dalam mendukung peningkatan pemahaman keagamaan bagi ASN BPBJ.
Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan pembelajaran mengenai ilmu tajwid, mulai dari pengenalan makhraj huruf, panjang pendek bacaan, hingga tata cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar sesuai kaidah. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan karena kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana belajar, tetapi juga menjadi momen untuk memperbaiki kualitas bacaan Al-Qur’an secara bersama-sama.
Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Para peserta secara aktif menyimak arahan guru mengaji dan bergantian mempraktikkan bacaan Al-Qur’an. Melalui pembelajaran rutin ini, para ASN BPBJ diharapkan dapat semakin memahami tajwid sehingga mampu membaca Al-Qur’an dengan lebih tepat dan benar.
Selain memberikan manfaat dalam meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual bagi ASN BPBJ di tengah aktivitas pekerjaan sehari-hari. Dengan adanya kegiatan rutin tersebut, BPBJ Setda Kabupaten Wakatobi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, religius, dan penuh semangat kebersamaan.
BPBJ Setda Kabupaten Wakatobi menilai bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Melalui sinergi bersama Kemenag Kabupaten Wakatobi, diharapkan kegiatan pembelajaran tajwid ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh peserta, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah.